BPR PERDANA
Beranda    Berita    Berita Artikel

Peluang Usaha |  2026-01-20

Ditulis oleh : Fidelia| Editor : Fidelia

Memahami Kepemilikan dan Pengawasan BPR

Suka artikel ini? Jangan lupa untuk bagikan manfaat yang kamu dapat ke sahabat & keluarga anda melalui link di samping ini!

Panjang Artikel :

Banyak Orang Bertanya: Siapa yang Memiliki BPR?

Bagi sebagian orang, BPR sering dianggap “bank kecil”, tapi justru karena itu muncul banyak pertanyaan seperti ; sebenarnya siapa yang memiliki BPR? Apakah BPR milik pemerintah? swasta? Atau perorangan?

Pertanyaan ini wajar. Apalagi ketika seseorang ingin menabung atau mengajukan pembiayaan, rasa aman dan kejelasan status lembaga keuangan menjadi faktor utama dalam mengambil keputusan. 

Karena itu, memahami kepemilikan dan pengawasan BPR menjadi penting untuk membangun kepercayaan dan menghindari kesalahpahaman.

Siapa yang Memiliki BPR?

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) bukanlah lembaga keuangan yang berdiri tanpa dasar. BPR adalah bagian dari sistem perbankan nasional dan dimiliki oleh badan hukum Indonesia. 

Secara umum, BPR dapat dimiliki oleh pemerintah daerah, koperasi, atau pihak swasta nasional. 

Artinya, BPR berdiri secara resmi dan legal, bukan lembaga informal, dan bukan pula bank yang tidak jelas asal-usulnya. Setiap BPR harus memenuhi persyaratan pendirian, permodalan, dan tata kelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepemilikan ini menunjukkan bahwa BPR hadir sebagai institusi yang sah, dengan tanggung jawab hukum yang jelas.

Lalu, Siapa yang Mengawasi BPR?

Pertanyaan penting berikutnya adalah: kalau sudah resmi, siapa yang memastikan BPR berjalan dengan benar?

Jawabannya: BPR diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK merupakan lembaga negara yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk bank umum dan BPR. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek. Mulai dari perizinan, kesehatan bank, pengelolaan risiko,hingga perlindungan konsumen.

Dengan pengawasan ini, BPR tidak berjalan sendiri dan tidak bebas tanpa aturan, melainkan berada dalam kerangka sistem perbankan nasional yang terstruktur.

Bukan Sekadar Diawasi, Tapi Dilindungi

Selain pengawasan oleh OJK, simpanan masyarakat di BPR juga dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artinya, ada lapisan perlindungan tambahan yang membuat masyarakat tidak sendirian ketika mempercayakan dananya kepada BPR. Inilah yang membedakan BPR dari lembaga keuangan informal yang tidak memiliki pengawasan maupun perlindungan hukum.

BPR: Dekat dalam Pelayanan, Kuat dalam Pengawasan

Di sinilah posisi BPR menjadi unik. BPR dikenal dekat dengan masyarakat, memahami kebutuhan lokal, dan melayani secara personal. Namun di saat yang sama, BPR tetap berada di bawah pengawasan regulator nasional.

Dekat secara pelayanan. Kuat secara pengawasan.

Kombinasi inilah yang membuat BPR hadir sebagai lembaga keuangan yang mengedepankan keamanan, kepercayaan, dan tanggung jawab.

Kesimpulan

Rasa aman dalam mengelola keuangan tidak datang secara kebetulan. Ia dibangun dari pemahaman tentang siapa yang kita percayai. BPR dimiliki oleh badan hukum Indonesia dan diawasi langsung oleh OJK, serta berada dalam sistem perbankan nasional yang jelas dan terstruktur. Dengan pondasi tersebut, BPR hadir untuk melayani masyarakat tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kepercayaan.