BPR PERDANA
Beranda    Berita    Berita Artikel

Peluang Usaha |  2026-09-29

Ditulis oleh : Putri Aini Maulida 

OTP Bukan untuk Dibagikan, Begini Cara Menjaganya

Suka artikel ini? Jangan lupa untuk bagikan manfaat yang kamu dapat ke sahabat & keluarga anda melalui link di samping ini!

Panjang Artikel :

OTP Bukan untuk Dibagikan, Begini Cara Menjaganya

Pernah menerima kode OTP melalui SMS atau aplikasi, lalu ada seseorang yang meminta Anda menyebutkan kode tersebut?

Sekilas mungkin terlihat seperti permintaan biasa, terutama jika orang tersebut mengaku sebagai petugas bank, customer service, atau pihak resmi lainnya. Namun, kode OTP bukan informasi yang seharusnya diberikan kepada orang lain.

OTP atau One Time Password merupakan kode verifikasi yang digunakan untuk membantu mengamankan proses tertentu dalam layanan digital. Karena sifatnya rahasia dan hanya digunakan untuk waktu atau proses tertentu, kode tersebut perlu dijaga seperti halnya PIN dan password.

Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan kode keamanan alat pembayaran, termasuk PIN, password, CVV/CVC, dan OTP. OJK juga kembali mengimbau masyarakat agar tidak memberikan data pribadi, OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak mana pun di tengah semakin beragamnya modus penipuan digital.

Karena itu, memahami apa yang harus dijaga dan bagaimana modus penipuan bekerja menjadi bagian penting dari keamanan saat menggunakan layanan perbankan digital.

OTP Bukan Sekadar Kode Biasa

Ketika melakukan transaksi atau aktivitas tertentu pada layanan digital, Anda mungkin menerima kode OTP untuk melakukan verifikasi. Kode tersebut dikirim melalui saluran yang terdaftar dan biasanya hanya berlaku untuk proses tertentu.

Karena digunakan sebagai bagian dari proses autentikasi, OTP tidak seharusnya diberikan kepada orang lain. Bahkan ketika seseorang mengaku sebagai petugas bank dan meminta Anda menyebutkan kode tersebut, jangan langsung percaya.

Kode OTP yang masuk ke perangkat Anda merupakan informasi yang perlu dijaga. Jika ada pihak lain yang meminta kode tersebut, langkah yang lebih aman adalah menghentikan komunikasi dan melakukan konfirmasi melalui kanal resmi.

Kenapa OTP Tidak Boleh Dibagikan?

Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap OTP hanya sebagai angka biasa. Padahal, kode tersebut dapat menjadi bagian dari proses untuk mengonfirmasi suatu aktivitas pada layanan digital.

Karena itu, memberikan OTP kepada orang lain dapat membuka risiko penyalahgunaan, terutama jika kode tersebut berkaitan dengan transaksi atau akses akun.

OJK secara khusus mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan OTP dan kata sandi serta tidak memberikannya kepada pihak yang menghubungi secara sepihak.

Jadi, ketika menerima OTP, tidak perlu memberitahukannya kepada siapa pun. Tidak kepada teman, keluarga, maupun orang yang mengaku sebagai petugas dari lembaga resmi.

PIN dan Password Juga Harus Dijaga

Bukan hanya OTP yang perlu dirahasiakan. PIN dan password juga merupakan bagian penting dari keamanan akun dan layanan keuangan.

PIN sebaiknya tidak mudah ditebak dan tidak menggunakan kombinasi yang berkaitan dengan informasi yang mudah diketahui orang lain. Password juga sebaiknya dibuat unik dan tidak digunakan secara sembarangan pada berbagai layanan.

Bank Indonesia menyarankan penggunaan password yang unik dan sulit ditebak serta mengingatkan masyarakat untuk tidak membagikan PIN, password, dan OTP kepada siapa pun.

Jangan menyimpan PIN atau password di tempat yang mudah dilihat orang lain. Hindari juga memberikannya melalui pesan, telepon, atau formulir yang sumbernya tidak jelas.

Data Pribadi Juga Bisa Menjadi Sasaran

Selain OTP, PIN, dan password, data pribadi juga perlu mendapatkan perhatian. Nama lengkap, nomor telepon, alamat email, informasi rekening, maupun data identitas dapat menjadi informasi yang bernilai bagi pelaku penipuan.

Pelaku dapat menggunakan sebagian informasi tersebut untuk membuat komunikasi terlihat lebih meyakinkan. Misalnya, mereka menghubungi korban dengan menyebut nama atau informasi tertentu sehingga korban merasa bahwa orang yang menghubungi memang mengetahui data nasabah.

Padahal, mengetahui sebagian informasi mengenai seseorang tidak otomatis membuktikan bahwa pihak tersebut merupakan petugas bank.

Karena itu, jangan memberikan data pribadi hanya karena diminta oleh seseorang yang mengaku berasal dari lembaga resmi. Pastikan terlebih dahulu siapa pihak yang menghubungi dan apa tujuan permintaannya.

Kenali Modus Penipuan yang Meminta OTP

Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah ketika pelaku menghubungi korban dengan mengaku sebagai pihak resmi. Mereka kemudian membuat alasan tertentu agar korban bersedia memberikan OTP, PIN, password, atau kode verifikasi.

Alasannya bisa bermacam-macam. Mulai dari mengaku ingin membantu mengatasi masalah rekening, menawarkan promo, memberikan hadiah, melakukan pembaruan data, hingga mengatakan bahwa ada transaksi yang perlu dibatalkan.

Modus seperti ini memanfaatkan kepercayaan dan kepanikan korban. Ketika seseorang merasa sedang menghadapi masalah pada rekeningnya, ia bisa saja mengikuti instruksi tanpa sempat memeriksa kebenaran informasi tersebut.

OJK juga mencatat modus impersonation atau penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi, ketika pelaku menggunakan nama, logo, maupun atribut lembaga untuk memperoleh kepercayaan sebelum meminta data pribadi, OTP, PIN, password, kode verifikasi, atau dana.

Jangan Percaya Hanya karena Mengaku dari Bank

Ketika seseorang mengatakan dirinya petugas bank, bukan berarti permintaan yang disampaikan otomatis aman.

Perhatikan bagaimana komunikasi tersebut dilakukan. Jika seseorang meminta Anda memberikan OTP, PIN, password, atau data rahasia melalui telepon maupun pesan, jangan langsung mengikuti instruksinya.

Jika memang ada masalah dengan rekening atau transaksi, lakukan pengecekan melalui kanal resmi bank. Jangan menggunakan nomor telepon atau tautan yang diberikan oleh pihak yang sedang menghubungi Anda sebagai satu-satunya sumber untuk melakukan verifikasi.

Lebih baik berhenti sejenak untuk memastikan daripada terburu-buru memberikan informasi yang seharusnya dirahasiakan.

Hati-Hati dengan Tautan dan File yang Dikirim

Modus penipuan digital juga dapat dimulai dari tautan atau file yang dikirim melalui pesan. Pelaku dapat menggunakan berbagai alasan agar korban membuka tautan, mengunduh file, atau mengikuti instruksi tertentu.

Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak mengeklik tautan dari pengirim yang tidak dikenal dan memastikan transaksi dilakukan melalui situs atau aplikasi resmi.

Karena itu, jangan asal membuka tautan hanya karena pesan tersebut menggunakan nama atau logo bank. Jika membutuhkan layanan perbankan, lebih aman mengakses aplikasi atau website resmi secara langsung daripada mengikuti tautan yang dikirim oleh pihak yang tidak dikenal.

Jangan Panik Saat Mendapat Pesan Mendesak

Penipuan digital sering kali memanfaatkan rasa panik. Misalnya, korban diberi tahu bahwa rekening akan segera diblokir, transaksi sedang berlangsung, hadiah akan hangus, atau akun harus segera diverifikasi.

Tujuannya adalah membuat korban tidak sempat berpikir dan langsung mengikuti instruksi.

Ketika mendapatkan pesan seperti ini, jangan terburu-buru. Berhenti sejenak dan periksa informasinya melalui kanal resmi. Jika memang ada transaksi atau masalah pada rekening, hubungi pihak bank melalui kontak resmi yang dapat diverifikasi.

Pesan yang mendesak bukan alasan untuk mengabaikan keamanan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika OTP Terlanjur Diberikan?

Jika sudah terlanjur memberikan OTP, PIN, password, atau informasi penting lainnya kepada pihak yang mencurigakan, segera lakukan tindakan pengamanan. Jangan menunggu sampai muncul transaksi yang tidak dikenal.

Hubungi bank melalui kanal resmi untuk menjelaskan kondisi yang terjadi dan meminta bantuan sesuai prosedur. Jika password atau PIN berpotensi diketahui pihak lain, lakukan perubahan sesuai layanan yang digunakan.

Apabila sudah terjadi transaksi yang tidak Anda kenali atau Anda menjadi korban penipuan transaksi keuangan, segera laporkan kepada pihak bank dan gunakan kanal pelaporan yang tersedia. OJK menyebutkan bahwa penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC untuk mendukung proses penanganan dan pemblokiran rekening terkait.

Simpan juga bukti komunikasi, nomor telepon, rekening tujuan, bukti transaksi, tautan, dan informasi lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Bukti tersebut dapat membantu proses penanganan laporan.

OTP bukan kode yang boleh dibagikan kepada orang lain, termasuk kepada pihak yang mengaku sebagai petugas bank. Hal yang sama berlaku untuk PIN, password, data rekening, dan informasi pribadi lainnya.

Modus penipuan digital dapat dibuat semakin meyakinkan dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga resmi. Karena itu, jangan hanya percaya pada siapa yang menghubungi, tetapi periksa juga cara komunikasi dan permintaan yang diberikan.

Jika mendapatkan permintaan OTP, PIN, password, atau data pribadi, jangan langsung memberikannya. Hentikan komunikasi jika perlu dan lakukan konfirmasi melalui kanal resmi.

Jaga OTP, PIN, password, dan data pribadi Anda. Jangan berikan celah kepada penipu.

Yuk, Jaga Data dan Transaksi Anda Bersama BPR Perdana