Peluang Usaha | 2026-06-30
Ditulis oleh : admin2 | Editor : admin2
Suka artikel ini? Jangan lupa untuk bagikan manfaat yang kamu dapat ke sahabat & keluarga anda melalui link di samping ini!
Panjang Artikel :
Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan rekening tabungan serta memberikan layanan perbankan yang lebih optimal, PT BPR Daya Perdana Nusantara melakukan perubahan ketentuan mengenai biaya administrasi rekening pasif untuk seluruh produk tabungan.
Perubahan ini berlaku bagi rekening tabungan yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Rekening pasif adalah rekening tabungan yang tidak mengalami transaksi yang dilakukan oleh nasabah dalam periode tertentu, yaitu:
Transaksi yang dianggap sebagai aktivitas rekening meliputi:
* Sementara itu, transaksi yang berasal dari sistem bank seperti pembukuan bunga tabungan, pemotongan pajak bunga, maupun transaksi otomatis lainnya tidak dianggap sebagai aktivitas yang mengaktifkan rekening.
Mulai diberlakukannya ketentuan ini, rekening yang berstatus pasif akan dikenakan biaya administrasi setiap akhir bulan dengan rincian sebagai berikut:
| PRODUK TABUNGAN | STATUS PASIF | BIAYA ADMINISTRATIF |
|---|---|---|
| Tabungan Hari Tua | Tidak ada transaksi selama 6 bulan | Rp 50.000 |
| Simpanan Pelajar (SimPel) | Tidak ada transaksi selama 12 bulan | Rp 1.000 |
| TabunganKu | Tidak ada transaksi selama 6 bulan | Rp 5.000 |
|
Produk Tabungan Lainnya (Tabungan Perdana, Tabungan Perdana Plus, Tabungan Nusantara, Simpanan Kredit Wanita Mandiri, Tabungan Bank Lain, Tabungan Hari Raya) |
Tidak ada transaksi selama 6 bulan | Rp 20.000 |
Biaya administrasi akan dibebankan secara otomatis oleh sistem Bank pada setiap akhir bulan selama rekening masih berstatus pasif. Pembebanan biaya akan berhenti apabila rekening kembali aktif karena terdapat transaksi yang dilakukan oleh nasabah.
Rekening pasif dengan saldo tertentu akan ditutup secara otomatis oleh sistem Bank pada akhir bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
Sisa saldo yang terdapat pada rekening akan diperhitungkan sebagai biaya penutupan rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nasabah yang rekeningnya masih berstatus pasif namun belum ditutup oleh sistem Bank tetap dapat mengaktifkan kembali rekeningnya dengan melakukan transaksi sesuai ketentuan Bank.
Sebelum rekening diaktifkan kembali, nasabah diwajibkan melakukan pengkinian data (Customer Due Diligence / CDD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kami mengimbau seluruh nasabah untuk melakukan transaksi secara berkala agar rekening tetap aktif dan terhindar dari pengenaan biaya administrasi rekening pasif maupun penutupan rekening secara otomatis.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perubahan ketentuan ini, nasabah dapat menghubungi Customer Service PT BPR Daya Perdana Nusantara di (021)8720479 atau melalui Whatsapp Resmi BPR Daya Perdana Nusantara di 081918720479.
Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada PT BPR Daya Perdana Nusantara.
Kami akan terus berkomitmen memberikan layanan perbankan yang aman, nyaman, dan terpercaya.
Berita | 2026-08-26
Berita | 2026-08-24
Berita | 2026-08-21
Berita | 2026-08-21
Berita | 2026-08-20
Berita | 2026-08-20
Berita | 2024-03-08
Berita | 2024-02-12
Berita | 2024-07-17
Keuangan | 2025-02-12
Berita | 2023-09-06
Keuangan | 2025-03-26